Edaran Apresiasi Pendidikan Islam (API) Untuk Guru dan Dosen PAI Tahun 2017

APRESIASI PENDIDIKAN ISLAM UNTUK GURU DAN DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN 2017
Dalam rangka penganugerahan Apresiasi Pendidikan Islam dan penyelenggaraan The International Islamic Education Expo (IIEE) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, bersama ini disampaikan edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 5253/Dj.I/Dt.I.IV/PP.00/11/2017 tanggal 1 Nopember 2017 tentang Apresiasi Pendidikan Islam untuk Guru dan Dosen Pendidikan Agama Islam. Sehubungan dengan itu, kami harap kiranya Saudara dapat menindaklanjuti edaran ini dengan mensosialisasikan dan mengusulkan calon-calon penerima Apresiasi Pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam edaran tersebut selambatlambatnya hari Jumat, tanggal 17 November 2017. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Saudara Didik Priyanto Hp: 0813.8767.9980 atau Saudara Suwendi, Hp. 0812.2137.5993, Email: subdit.ptu@gmail.com.

Pengantar
Dalam rangka penganugerahan Apresiasi Pendidikan Islam dan penyelenggaraan The International Islamic Education Expo (IIEE) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Kementerian Agama RI akan memberikan penghargaan kepada guru dan dosen yang telah berjasa dalam pembinaan dan pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah dan Perguruan Tinggi Umum di tanah air.

  1. Memberikan penghargaan kepada guru Pendidikan Agama Islam yang memiliki inovasi, inspirasi, dan loyalitas dalam penyelenggaraan dan kegiatan pendidikan agama Islam di sekolah;
  2. Memberikan afirmasi kepada Guru Pendidikan Agama Islam yang mendedikasikan dirinya dengan penuh kesadaran, perjuangan, pengorbanan, dan keteladanan demi penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di sekolah.
  3. Memberikan penghargaan kepada Dosen Pendidikan Agama Islam yang memiliki produktivitas karya ilmiah, penuh inspirasi, dan loyalitas terhadap peneguhan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikembangkan pada perguruan tinggi umum;

Kategori
1.      Guru Pendidikan Agama Islam Inovatif;
2.      Guru Pendidikan Agama Islam Dedikatif; 3. Dosen Pendidikan Agama Islam Produktif;
Persyaratan
1.      Guru Pendidikan Agama Islam Inovatif adalah Guru Pendidikan Agama Islam yang memiliki inovasi, inspirasi, dan loyalitas dalam penyelenggaraan dan kegiatan pendidikan agama Islam di sekolah.
2.      Kriteria:
  1. Sosok Guru Pendidikan Agama Islam di sekolah yang memiliki inovasi, penuh inspirasi dan memberikan pengaruh yang kuat dalam pengembangan Pendidikan Agama Islam di sekolah;
  2. Terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di sekolah sekurangkurangnya selama 15 (lima belas) tahun terakhir berturut-turut;
  3. Memiliki ketokohan dan kharisma di masyarakat tingkat kabupaten;
  4. Berkontribusi dalam penguatan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di sekolah;
  5. Aktif terlibat upaya deradikalisasi dan pengembangan pemahaman Islam yang rahmatan lil’alamin baik di sekolah maupun di masyarakat;
  6. Tidak cacat moral dan hukum; Persyaratan: a. Diusulkan oleh: 1) Kementerian Agama, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, 2) Lembaga mitra Direktorat Pendidikan Agama Islam, seperti Pokjawas, MGMP, FKG, KKG, MGMP, Pokjawas, AGPAII, dan ADPISI, 3) Individu yang bersangkutan atau orang lain; dan/atau 4) Penunjukkan langsung oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama; b. Menyerahkan copy atau asli bukti-bukti yang menunjukkan atas kapasitas yang bersangkutan, termasuk pemberitaan, pengakuan, dan lain-lain c. Mengisi dan mengirim form yang telah disediakan, meliputi: 1) Biodata Calon Penerima 2) Instrumen d. Bersedia diwawancarai

Persyaratan:
  1. Diusulkan oleh; 1) Kementerian Agama, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, 2) Lembaga mitra Direktorat Pendidikan Agama Islam, seperti Pokjawas, MGMP, FKG, KKG, MGMP, Pokjawas, AGPAII, dan ADPISI, 3) Individu yang bersangkutan atau orang lain; dan/atau 4) Penunjukkan langsung oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama;
  2. Menyerahkan copy atau asli bukti-bukti yang menunjukkan atas kapasitas yang bersangkutan, termasuk pemberitaan, pengakuan, dan lain-lain
  3. Mengisi dan mengirim form yang telah disediakan, meliputi: 1) Biodata Calon Penerima 2) Instrumen 
  4. Bersedia diwawancarai
Edaran Apresiasi Pendidikan Islam (API) Untuk Guru dan Dosen PAI Tahun 2017
Related Posts