PESERTA SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Menimbang :
a. bahwa dalam peningkatan mutu dan kompetensi guru yang menjadi binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam, dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi bagi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah;
b. bahwa dalam rangka efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan sertifikasi bagi guru dalam jabatan dimaksud, perlu ditetapkan nama-nama yang menjadi peserta sertifikasi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah Tahun 2017;
c. bahwa pertimbangan dan kebutuhan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun 2017.
Menginggat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
8. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki Jabatan Fungsional Guru;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206); 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama;
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Kementerian Agama;
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
19. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 4/U/SKB/1999 dan Nomor 570 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan Pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
20. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 075/P/2011 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan;
21. Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PESERTA SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH TAHUN 2017
KESATU : Menetapkan nama-nama Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini sebagai Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun 2017.
KEDUA : Kepada nama-nama sebagaimana pada diktum kesatu di atas berhak mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
KETIGA : Semua biaya sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan kepada DIPA PTAI Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun Anggaran 2017 atau anggaran yang relevan.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 September 2017
a.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Ttd.
Related Posts