Mekanismen Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) Tahun 2018

PENDATAAN CAPESUN 2017/2018 
Pengelola Pendataan UN
  • Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
  • Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
  • Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
  • Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
  • Sumber data CAPESUN
  • Sekolah dari Dapodikdasmen
  • Madrasah dari EMIS
  • SKB/PKBM (Prg Paket) dari Dapodikmas
  • PonPes (Wustha & Ulya) dari EMIS



PENDATAAN CAPESUN 2017/2018
  • Seluruh data sudah dilakukan Verval (NISN, NPSN) melalui mekanisme yang ditetapkan oleh PDSPK
  • Data CAPESUN dari DAPODIK diunduh melalui laman pdun.data.kemdikbud.go.id oleh setiap satuan pendidikan tidak link antar server (offline)
  • Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, PonPes Salafiyah, dan SMPTK

PENDATAAN CAPESUN 2017/2018
Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui
DAPODIK DIKDASMEN - PDUN.
  1. Pendataan jenjang MTs, MA,Wustha, Ulya dan PonPes Salafiyah melaluiEMIS.
  2. Pendataan jenjang Paket B dan Paket C melalui DAPODIKMAS – PDUN.
  3. PonPes yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan
  4. Ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIKMAS
  5. PonPes dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
  6. Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS.
  7. Biodata peserta UNBK bersumber dari laman pendataan BIOUN.


BIODATA CAPESUN 2017/2018
Verifikasi data peserta didik di kelas akhir di sistim EMIS/DAPODIK untuk setiap jenjang oleh pengawas satuan pendidikan
  1. Biodata Capesun jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK menggunakan data dari
  2. DAPODIKDASMEN/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id)
  3. Biodata Capesun jenjang Paket A/B/C menggunakan data dari DAPODIKMAS/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id)
  4. Biodata Capesun jenjang MI, MTs, MA, Ula,Wustha, dan Alya menggunakan data EMIS
  5. Biodata Capesun jenjang SMPTK, SMAK, dan SMTK didata didalam DAPODIKDASMEN
  6. NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim PDSP
  7. Perubahan/perbaikan biodata dapat dilakukan di sistim DAPODIK/EMIS sampai DNT diterbitkan

BIODATA CAPESUN 2017/2018
1. Nama siswa,
2. Tempat dan tanggal lahir,
3. Nama orang tua
4. Jenis kelamin (L/P)
5. NIPD (Nomer Induk Peserta Didik)
6. NISN
7. Kelas paralel/Rombel
8. Program studi (IPA/IPS/Bahasa/Keagamaan/ Protestan/Katolik)
9. Kompetensi Keahlian 
10.Bahasa Asing (Arab, Jepang, Jerman, Mandarin, Perancis)
11.Nomor peserta UN jenjang sebelumnya
12.Kurikulum
13. Sekolah ID (Dapodik/Emis)
14.NPSN (Dapodik/Emis)
15.Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi)

Data Satuan Pendidikan
Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan
mengidentifikasi berdasarkan jenjang akreditasi;
  1. Verifikasi data satuan pendidikan baru yang akan mengikuti UN, pindah (pemekaran daerah), perubahan Nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup;
  2. Menyampaikan usul satuan pendidikan yang baru mengikuti UN ke Penyelenggara UN tingkat pusat, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi;
  3. Melakukan pembaharuan data sekolah peserta UN:
  4. Akreditasi Satuan Pendidikan
  5. SMK 4 Tahun dgn SMK Induknya
  6. Kurikulum 2006 / 2013 yang digunakan (Kelas Akhir)
  7. Identitas Kepala Sekolah
  8. Pelaksanaan UNBK



Related Posts