Gagal Menyimpan Data Peserta Didik Saat Input Ke Dapodik 2018a

Rekan-rekan semua kali ini saya akan membagikan cara mengatasi Gagal Menyimpan Data Peserta Didik Saat Input Ke Dapodik 2018a. Sebelum mengisi data peserta didik rekan-rekan harus memperhatikan ketentuan dibawah ini.
Tabel ini untuk melengkapi data peserta didik (PD), seperti data pribadi maupun kontak.
Data Pribadi

Nama peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hanya bisa diubah melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Jenis kelamin peserta didik.
Nomor Induk Siswa Nasional peserta didik (jika memiliki). Jika belum memiliki, maka wajib dikosongkan. NISN memiliki format 10 digit angka. Contoh: 0009321234. Untuk memeriksa NISN, dapat mengunjungi laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data.
Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, atau KTP (jika sudah memiliki) bagi WNI. NIK memiliki format 16 digit angka. Contoh: 6112090906021104.
Pastikan NIK tidak tertukar dengan No. Kartu Keluarga, karena keduanya memiliki format yang sama. Bagi WNA, diisi dengan nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Tempat lahir peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku.
Tanggal lahir peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hanya bisa diubah melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Nomor registrasi Akta Kelahiran. Nomor registrasi yang dimaksud umumnya tercantum pada bagian tengah atas lembar kutipan akta kelahiran.
Agama atau kepercayaan yang dianut oleh peserta didik. Apabila peserta didik adalah penghayat kepercayaan (misalnya pada daerah tertentu yang masih memiliki penganut kepercayaan), dapat memilih opsi Kepercayaan kpd Tuhan YME.
Kewarganegaraan peserta didik.
Kebutuhan khusus yang disandang oleh peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.
Jalur tempat tinggal peserta didik, terdiri atas gang, kompleks, blok, nomor rumah, dan sebagainya selain informasi yang diminta oleh kolom-kolom yang lain pada bagian ini. Sebagai contoh, peserta didik tinggal di sebuah kompleks perumahan Griya Adam yang berada pada Jalan Kemanggisan, dengan nomor rumah 4-C, di lingkungan RT 005 dan RW 011, Dusun Cempaka, Desa Salatiga. Maka dapat diisi dengan Jl. Kemanggisan, Komp. Griya Adam, No. 4-C.
Nomor RT tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 5.
Nomor RW tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 11.
Nama dusun tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan Cempaka.
Nama desa atau kelurahan tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, dapat diisi dengan Salatiga.
Kecamatan tempat tinggal peserta didik saat ini. Ketikkan nama kecamatan untuk menyaring referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang sesuai.
Kode pos tempat tinggal peserta didik saat ini.
Kepemilikan tempat tinggal peserta didik saat ini (yang telah diisikan pada kolom-kolom sebelumnya di atas).
Jenis transportasi utama atau yang paling sering digunakan peserta didik untuk berangkat ke sekolah.
Nomor Kartu Keluarga Sejahtera (jika memiliki). Nomor yang dimaksud adalah 6 digit kode yang tertera pada sisi belakang kiri atas kartu (di bawah lambang Garuda Pancasila).
Peserta didik dinyatakan sebagai anggota KKS apabila tercantum di dalam kartu keluarga dengan kepala keluarga pemegang KKS. Sebagai contoh, peserta didik tercantum pada KK dengan kepala keluarganya adalah kakek. Apabila kakek peserta didik tersebut pemegang KKS, maka nomor KKS milik kakek peserta didik yang bersangkutan dapat diisikan pada kolom ini.
Status peserta didik sebagai penerima manfaat KPS (Kartu Perlindungan Sosial)/PKH (Program Keluarga Harapan). Peserta didik dinyatakan sebagai penerima KPS/PKH apabila tercantum di dalam kartu keluarga dengan kepala keluarga pemegang KPS/PKH. Sebagai contoh, peserta didik tercantum pada KK dengan kepala keluarganya adalah kakek. Apabila kakek peserta didik tersebut pemegang KPS/PKH, maka peserta didik yang bersangkutan dinyatakan penerima KPS/PKH.
Nomor KPS atau PKH yang masih berlaku jika sebelumnya dipilih sebagai penerima KPS/PKH.
Pilih Ya apabila peserta didik layak diajukan sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar (seperti BSM dan sejenisnya). Pilih Tidak jika tidak memenuhi kriteria. Opsi ini khusus bagi peserta didik yang tidak memiliki KIP. Peserta didik yang memiliki KIP silakan dipilih Tidak.
Alasan utama peserta didik jika layak menerima manfaat PIP. Kolom ini akan muncul apabila dipilih Ya untuk mengisi kolom Usulan dari Sekolah (Layak PIP).
Pilih Ya apabila peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pilih Tidak jika tidak memiliki.
Nomor KIP milik peserta didik apabila sebelumnya telah dipilih sebagai penerima KIP. Nomor yang dimaksud adalah 6 digit kode yang tertera pada sisi belakang kanan atas kartu (di bawah lambang toga).
Nama yang tertera pada KIP milik peserta didik.
Status bahwa peserta didik sudah menerima atau belum menerima Kartu Indonesia Pintar secara fisik.
Alasan utama pemilik KIP jika tidak mau atau tidak berhak lagi menerima manfaat PIP. Kosongkan apabila masih berhak.
Bank diperuntukan PIP (diisi oleh pusat)
Untuk menampilkan data bank terkait penyaluran manfaat PIP (Program Indonesia Pintar). Data pada bagian ini diisi oleh Kemdikbud.

Data Ayah Kandung
Nama ayah kandung peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Alm., Dr., Drs., S.Pd, dan H.).
Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP ayah kandung peserta didik.
Tahun lahir ayah kandung peserta didik.
Pendidikan terakhir ayah kandung peserta didik.
Pekerjaan utama ayah kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia.
Rentang penghasilan ayah kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja.
Kebutuhan khusus yang disandang oleh ayah peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Ibu Kandung

Nama ibu kandung peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Almh. Dr., Dra., S.Pd, dan Hj.). Hanya bisa diubah melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP ibu kandung peserta didik.
Tahun lahir ibu kandung peserta didik.
Pendidikan terakhir ibu kandung peserta didik.
Pekerjaan utama ibu kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia. Pilih Lainnya apabila sebagai ibu/pengurus rumah tangga.
Rentang penghasilan ibu kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja atau sebagai ibu/pengurus rumah tangga.
Kebutuhan khusus yang disandang oleh ibu peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.
Data Wali
Nama wali peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).
Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP wali peserta didik.
Tahun lahir wali peserta didik.
Pendidikan terakhir wali peserta didik.
Pekerjaan utama wali peserta didik.
Rentang penghasilan wali peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila wali peserta didik tidak bekerja.

Kontak
Diisi nomor telepon rumah peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali) dengan format <kode area>-<nomor telepon>. Contoh: 021-775577.
Diisi nomor telepon selular (ponsel) peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).
Diisi alamat surat elektronik (surel) peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).

Rekan-rekan semua harus memahami semua itu dulu sebelum mengisi atau input data peserta didik baru.

Cara Mengatasi Gagal Menyimpan Data Peserta Didik Saat Input Ke Dapodik 2018a

  1. Buka Aplikasi Dapodik 2018
  2. Login menggunakan Email yang sudah didaftarkan
  3. Klik Tambah Siswa Kelas 1 SD
  4. Isi data peserta  didik  dengan sesuai
  5. setelah itu saat mau menyimpan dan saat disimpan Gagal menyimpan. maka apa yang harus kalian lakukan.
  6. Jika mengalami masalah seperti itu , maka kalian  cukup hapus saja data pada Data wali jika tidak ada walinya.

  7. Setelah itu simpan.
  8. selesai
Smoga artikel ini bermanfaat buat rekan-rekan semua.amin






0 Response to "Gagal Menyimpan Data Peserta Didik Saat Input Ke Dapodik 2018a"

Posting Komentar