Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Tahun 2017

Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Tahun 2017

SKEMA KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Acuan Kebijakan pengembangan pendidikan nasional adalah terpenuhinya SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Untuk mewujudkan kebijakan tersebut dibagi menjadi empat faktor/bidang garapan yaitu:
1. PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
2. Satuan Pendidikan
3. Peserta Didik, dan
4. Substansi Pendidikan.

Di dalam implementasi kebijakan tersebut, keempat faktor pendidikan harus tergambarkan atau didukung dengan Data Pokok Pendidikan yang berasal dari satu sumber yang sama.


LANDASAN KEBIJAKAN

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 
  2. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pendidikan kementerian pendidikan dan kebudayaan
  3. Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan
  4. Permendikbud Nomor 17 tahun 20 16 Tentang Penyaluran tunjangan sertifikasi Guru
  5. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 01/D/SE/IT/2017 TentangPemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017


PERAN SATUAN PENDIDIKAN
  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui aplikasi Dapodik.
  2. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
  3. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian. 
  4. Menjamin kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data yang dikirimkan.


PERSIAPAN PEMANFAATAN CPUN (1)
  1. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data peserta didik tingkat akhir (kelas 6, kelas 9, kelas 12). Pastikan nama, nisn, tanggal lahir, jurusan (SMA, SMK) dan nama orang tua telah sesuai.
  2. Satuan pendidikan melakukan sinkronisasi.
  3. Satuan pendidikan memastikan data yang terkirim keserver telah sesuai dengan kondisi yang ada disekolah melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  4. Dan jika masih ada yang belum sesuai maka lakukan perbaikan pada aplikasi dapodik kembali.


PERSIAPAN PEMANFAATAN CPUN (2)

  1. Jika telah sesuai maka selanjutnya satuan pendidikan
  2. akses laman http://pdun.data.kemdikbud.go.id untuk melakukan verfikasi data Calon Peserta Ujian Nasional. 
  3. Unduh file .dz (dapodik zip) beserta Berita Acara pada laman tersebut diatas dan berikan kepada Dinas Pendidikan untuk dimasukan kedalam aplikasi BIOUN Puspendik.






0 Response to "Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Tahun 2017"

Posting Komentar