PENERIMA APRESIASI PENDIDIKAN ISLAM UNTUK GURU DAN DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : 
a. bahwa dalam rangka memberikan Apresiasi Pendidikan Islam untuk Guru dan Dosen Pendidikan Agama Islam, perlu ditetapkan penerima Apresiasi Pendidikan Islam; 
b. bahwa berdasarkan hasil seleksi dan pertimbangan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Pendidikan Agama Islam, perlu ditetapkan penerima Apresiasi Pendidikan Islam; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Apresiasi Pendidikan Islam untuk Guru dan Dosen Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2017.

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 
240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948); 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); 
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168); 
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851); 
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia 2010 Nomor 596); 
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495). 

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENERIMA APRESIASI PENDIDIKAN ISLAM UNTUK GURU DAN DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN ANGGARAN 2017. 
KESATU : Menetapkan penerima Apresiasi Pendidikan Islam untuk Guru dan Dosen Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. 
KEDUA : Penerima Apresiasi Pendidikan Islam untuk Guru dan Dosen Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berhak untuk mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agama sebagaimana ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku; 
KETIGA : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2017.

KEEMPAT : Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan. 

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Nopember 2017 
 An. DIREKTUR JENDERAL, 
DIREKTUR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

ttd 


IMAM SAFE’I

0 Response to "PENERIMA APRESIASI PENDIDIKAN ISLAM UNTUK GURU DAN DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN ANGGARAN 2017"

Posting Komentar