Download Petunjuk Teknis Fasilitasi Komunitas Kesenian Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis Fasilitasi Komunitas Kesenian Tahun 2018 - Selamat bagi sahabat setia Infoukg.com. Kali ini admin akan membagikan informasi tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sarana  Kesenian Tahun 2018. Sebai bangsa yang besar yang terdiri dari banyak suku bangsa, Indonesia memiliki banyak kekayaan budaya yang sangat besar dan beragam, 


Setiap suku bangsa memiliki ragam budaya yang khas yang tidak di miliki oleh negara lain dan berbeda dengan suku bangsa yang lain. Terdapat berbagai bentuk kesenian tradisioal tumbuh dan berkembang di berbagai daerah di Indonesia dan menjadi ciri dari setiap daerah.


Untuk menjaga agar kesenian tradisional tetap lestari, maka perlu dilakukan upaya- upaya pelestarian yang tepat sasaran dan berkesinambungan. Sekolah sebagai entitas pendidikan generasi muda memiliki peran yang strategis dalam upaya pelestarian kesenian tradisional tersebut. Melalui kegiatan ekstra kurikuler yang dilakukan di luar jam sekolah, berbagai bentuk kesenian diajarkan, termasuk kesenian tradisional. 


Yang menjadi persoalan adalah bahwa masih sangat sedikit sekolah yang memiliki sarana kesenian tradisional yang memadai. Kondisi ini tentu menjadi hambatan yang besar dari upaya pelestarian kesenian tradisional yang dilakukan di sekolah.


Pada masa sekarang, dimana batas antar daerah bahkan antar negara menjadi tipis, kesenian tradisional seolah dihadapkan secara langsung dengan kesenian modern kontemporer. Dalam kondisi ini kesenian tradisional sering kali menjadi pihak yang kalah sehingga lambat laun ditinggalkan. Apabila kurang dilakukan upaya pelestarian banyak kesenian tradisional yang punah digilas perkembangan zaman.


Bertolak dari kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan kesenian berusaha untuk memenuhi kebutuhan sarana kesenian tradisional di sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi sarana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka tugas tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi adalah 14.000 sekolah. 


Sampai akhir tahun 2017 yang lalu, jumlah sekolah yang telah terfasilitasi adalah 4.078 sekolah, atau 29 persen dari target. Pada tahun 2018 ini telah dialokasikan fasilitasi untuk 438 sekolah dengan besaran bantuan maksimal Rp.90.000.000,-.

Selanjutnya, agar kegiatan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini dapat dilaksanakan dengan baik, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dari tata cara pengajuan proposal, mekanisme penyaluran bantuan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan.
Petunjuk Teknis Fasilitasi Komunitas Kesenian Tahun 2018
Petunjuk Teknis Fasilitasi Komunitas Kesenian Tahun 2018


Pengertian Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan
Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan adalah kegiatan pemberian bantuan dana secara langsung untuk pembelian sarana kesenian tradisional dari Pemerintah melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD/LB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/LB), Sekolah Menengah Atas (SMA/LB).


Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan
Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB), sekolah menengah pertama (SMP dan SMPLB), dan sekolah menengah atas (SMA, SMALB, dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.


Kriteria Sekolah Calon Penerima
  1. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
  2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
  3. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis.
  4. Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
  • Guru/Pelatih Seni;
  • Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
  • Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan dan bantuan sarana kesenian.

Persyaratan Administrasi
Syarat-syarat bagi calon penerima fasilitasi yaitu:
  1. Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
  2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
  3. Mencantumkan Fotokopi NPWP atas nama sekolah; dan
  4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
  5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
  6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala Sekolah (lampiran 16); dan
  7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.
Itulah penjelasan singkat tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Komunitas Kesenian Tahun 2018 yang dapat kami sampaikan, info lebih jelasnya silahkan download pada link di bawah ini :

Download Petunjuk Teknis Fasilitasi Komunitas Kesenian Tahun 2018



Related Posts