Inilah Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, SMA & SMK
Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, SMA & SMK - Pada Juknis BOS 2018 yang akan kami bagi, rekan2 semua bisa mendownloadnya secara gratis pada link yang sudah admin sediakan. Juknis BOS 2018 untuk semua jenjang merupakan suatu ketentuan yang perlu di ketahui dalam menentukan ketentuan pembiayaan unutk suatu kegiatan pada satuan pendidikan di indonesia kususnya.
Juknis BOS ini memiliki Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( Juknis BOS ) sudah resmi mengalami perubahan setelah dirilisnya Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan no. 26 Tahun 2017 yaitu ( Permendikbud No 26 Tahun 2017) yaitu tentang Perubahan Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Dalam Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, SMA & SMK merupakan tujuan untuk meningkatkan Kualitas atau mutu Pendidikan di indonesia untuk dapat mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyelenggarakan pendidikan bagi Masyarakat yang memelukan biaya untuk sekolah atau untuk menempuh pendidikan.
Untuk itu perlu rekan2 semua ketahui Pada Juknis BOS 2018 Jenjang SD, SMP, SMA & SMK ini perlu rekan2 semua pelajari dan pahami isinya, Karena pada Juknis Bos 2018 ini merupakan ketentuan pembiayaan untuk di gunakan pada satuan pendidikan, karena biaya ini merupakan anggaran pemerintah yang di sediakan pemerintah untuk keperluan sekolah sesuai peraturan UUD yang berlaku.
Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, SMA & SMK terdapat ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Juknis BOS 2018 tersebut. Pada Panduan Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, SMA & SMK admin masih mempakai Juknis BOS 2017 karena pada tahun ini belum ada atau belum keluar Juknis BOS 2018.
Juknis BOS 2018 |
Tujuan BOS
Tujuan BOS pada Jenjang SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
- membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
- meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
- membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tujuan BOS pada Jenjang SMA/SMALB/SMK untuk:
- membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
- meningkatkan angka partisipasi kasar;
- mengurangi angka putus sekolah;
- mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
- memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
- meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.
Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:
- mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
- melakukan evaluasi setiap tahun;
- menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
- a. RKAS memuat BOS;
- b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
- c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
- d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Itulah Penjelasan singkat tentang Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, SMA & SMK yang dapat kami bagikan, untuk Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, SMA & SMK tunggu update selanjutnya dari kami, terima kasih,jangan lupa bagiakan artikel ini jika bermanfaat. terimah kasi.
DOWNLOAD Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, SMA & SMK
Related Posts