PERATURAN BKN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CONTOHNYA
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL-Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 10 Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Bahwa untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34I Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti Pegawai Negeri Sipil.
1. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
5. Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.
TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
A. Cuti Tahunan
B. Cuti Besar
C. Cuti Sakit.
D. Cuti Melahirkan
E. Cuti Karena Alasan Penting.
F. Cuti Bersama.
G. Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Itulah penjelasan singkat tengtang PERATURAN BKN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL TERBARU. Silahkan lebih lengkapnya lagi. Silahkan download pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.
Related Posts