Cara Instalasi e-Rapor 2017/2018 Dengan Benar

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian. Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengembangkan aplikasi e-Rapor utuk SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penggunaannya. Panduan ini berisi tentang aplikasi e-Rapor berbasis web, yang memuat tentang mekanisme hingga kewenangan dari pengguna aplikasi e-Rapor tersebut. Secara rinci juga dijelaskan tentang panduan penggunaan e-Rapor untuk Admin, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan dan Konseling, Wali Kelas, dan Peserta Didik. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam menggunakan aplikasi e-Rapor dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi peserta didik.

Ruang Lingkup :
Ruang lingkup panduan e-Rapor SMP ini mencakup karakteristik aplikasi e-Rapor SMP, alur data e-Rapor SMP, level kewenangan pengguna e-Rapor SMP yang meliputi kewenangan admin, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, wali kelas dan siswa. Panduan untuk admin meliputi langkah tugas dan kewenangan admin, alur kerja admin dari instalasi e-Rapor SMP hingga pengiriman nilai ke server Dapodik. Panduan untuk guru mata pelajaran meliputi tugas dan kewenangan guru mata pelajaran dalam hubungannya dengan e-Rapor SMP. Demikian halnya alur kerja guru mata pelajaran mulai merencanakan penilaian yang mencakup empat aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual dan sikap sosial. Selanjutnya guru mata pelajaran menginput nilai baik secara manual maupun dengan cara impor. Panduan untuk guru bimbingan dan konseling, mencakup kewenangan guru Bimbingan dan Konseling dalam e-Rapor SMP serta langkah perencanaan dan input nilai sikap baik spiritual mapun sosial. Dalam hal ini guru Bimbingan dan Konseling juga dapat memantau grafik perkembangan nilai siswa dari setiap semester. Panduan untuk wali kelas mencakup kewenangan wali kelas dalam e-Rapor SMP serta langkah input nilai sikap, input kehadiran siswa, input nilai ekstra kurikuler, input catatan wali dan cetak rapor. Panduan untuk siswa mencakup kewenangan siswa dalam e-Rapor SMP serta panduan untuk melihat nilai dalam e-Rapor.
Sasaran Pengguna :
Panduan ini diperuntukkan bagi pihak-pihak sebagai berikut:
1. Admin e-Rapor
2. Guru mata pelajaran
3. Guru bimbingan dan konseling
4. Wali Kelas
5. Siswa
6. Kepala Sekolah
7. Orantua/wali murid

APLIKASI E-RAPOR SMP
  1. Aplikasi e-Rapor berbasis Web E-Rapor SMP adalah aplikasi berbasis web, di mana dalam satu sekolah aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai server. Sedangkan client (dalam hal ini admin, guru, wali kelas, dan peserta didik,kepala sekolah dan orang tua) dapat mengakses melalui komputer lain yang terhubung melalui jaringan baik internet, maupun intranet, dengan menggunakan web browser. Gambar berikut ini menunjukkan contoh konfigurasi jaringan pada aplikasi e-Rapor .
  2. Alur Data pada e-Rapor Sebagaimana kita ketahui, aplikasi e-Rapor SMP ini terintegrasi dengan basis data pada Dapodik. Dapodik menyediakan data referensi pokok yang diperlukan oleh e-Rapor SMP, antara lain data sekolah, data siswa, data rombel, data anggota rombel, data guru mata pelajaran dan data pembelajaran. e-Rapor mengambil data referensi dari Dapodik melalui proses ambil data Dapodik yang dilakukan oleh admin e-Rapor. Guru mapel, guru BK dan wali kelas melakukan input nilai ke aplikasi e-Rapor SMP. Admin mengirim data server lokal Dapodik melalui proses sinkron nilai ke Dapodik. Operator Dapodik mengirim nilai dari server lokal ke server Dapodik pusat melalui proses sinkronisasi.
  3. Level Kewenangan Pengguna e-Rapor Di dalam e-Rapor SMP ini dikenal level pengguna (user) yang terdiri atas : 1. Admin Admin adalah orang yang ditunjuk kepala sekolah untuk mengelola data pada aplikasi e-Rapor SMP ini dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah. 2. Guru mata pelajaran Guru adalah tenaga pendidik yang terdaftar di dalam data Dapodik dan berwenang memberikan penilaian terhadap kompetensi siswa sesuai mata pelajaran yang diampunya. Kompetensi yang dimaksud adalah pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual dan sikap sosial. 3. Guru bimbingan dan konseling Guru Bimbingan dan Konseling (BK) adalah tenaga pendidik yang terdaftar di dalam Dapodik dan berwenang untuk memberikan penilaian sikap spiritual dan sikap sosial. Selain itu, guru Bimbingan dan Konseling bertugas memantau perkembangan nilai siswa dari semester ke semester 4. Wali kelas Wali kelas adalah tenaga pendidik yang terdaftar di dalam Dapodik dan berwenang melengkapi data rapor serta melakukan pencetakan rapor. 5. Siswa Siswa adalah perserta didik yang terdaftar di dalam Dapodik dan berhak mengakses data pribadinya serta melihat nilai rapor. Dalam hal ini siswa tidak berhak untuk mengubah data yang ada. 6. Kepala Sekolah Kepala sekolah penanggung jawab seluruh proses penilaian di sekolah. Kepala sekolah berwenang memantau seluruh proses penilaian yang dilakukan oleh guru dengan menggunakan hak akses admin. 7. Orang tua/wali murid Orang tua/wali murid berhak memantau nilai yang diperoleh putra/putrinya dengan menggunakan hak akses siswa


Instalasi e-Rapor Sebelum melakukan instalasi aplikasi e-Rapor SMP kita harus mengunduh installer aplikasi e-Rapor ini pada link berikut ini, http://kemdikbud.go.id
1. Persyaratan teknis server Agar aplikasi e-Rapor ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, perlu diperhatikan persyaratan teknis server atau komputer yang berfungsi sebagai server sebagai berikut:
a. Prosesor minimal setara Dual Core, lebih disarankan core I-3.
b. OS windows XP/7/ 8/ 10, (32/64 bit) disarankan windows 7 ke atas atau win server 2012.
c. RAM minimal 2 GB, disarankan 4 GB.
d. Ruang kosong pada drive C minimal 1GB.
e. Telah terinstal aplikasi Dapodik versi 2018 yang terisi data referensi lengkap dan benar.
f. Browser yang disarankan adalah “Chrome”, hal ini juga berlaku untuk komputer klien.

2. Langkah instalasi E-Rapor tahun 2017/2018
a. Langkah persiapan Langkah selanjutnya adalah melakukan region setting pada komputer yang akan digunakan sebagai server sebagai berikut:
1) Masuk ke control panel
2) Selanjutnya pilih menu Change date, time or number formats
3) Klik tombol format, kemudian pilih English (United States)
4) Selanjutnya klik tombol “Additional setting” maka akan muncul tampilan sebagai berikut:
Pastikan pilihan; Decimal symbol : . (titik) Use native digits : Never Kemudian Klik “OK” selanjutnya “OK”.
5) Non aktifkan “Firewall” dan “antivirus” Setelah semua persiapan di atas, aplikasi e-Rapor SMP siap untuk diinstal.
Langkah instalasi E-Rapor
1) Lakukan double klik pada ikon installer e-Rapor SMP yang mana telah kita unduh dan simpan


2) Klik Lanjut
3) Klik tombol “Lanjut”
4) Pilih pilihan “Saya setuju” kemudian klik tombol “Lanjut”
5) Kemudian klik tombol “Lanjut” pilihan folder penempatan start menu.
6) Klik tombol “Lanjut” untuk melanjutkan instalasi
7) Selanjutnya klik tombol “Pasang” untuk melanjutkan instalasi
8) Tunggu beberapa saat, hingga proses selesai
9) Klik tombol “Lanjut” untuk untuk proses selanjutnya
10) Klik tombol “ Selesai” untuk mengakhiri proses instalasi.
12) Klik tanda tombol “X” , kemudian lakukan restart pada komputer

Login Sebagai Admin 

Setelah e-Rapor terinstal, selanjutnya admin dapat mulai bekerja dengan e-Rapor SMP dengan melakukan login sebagai admin.

Dengan langkah sebagai berikut.
1) Lakukan double klik pada ikon e-Rapor
2) Selanjutnya pada jendela browser akan muncul tampilan gerbang login
3) Selanjutnya Ketikkan pada; Username : admin Password : admin123456 Pilih level user : Admin Pilih semester : Semester yang sedang berjalan *) *) Perhatian: Ingat baik-baik username dan password Anda. Percobaan untuk kesalahan username dan password maksimal hanya lima kali. Setelah lima kali berturutturut Anda salah, maka otomatis username Anda akan terblokir. Satu-satunya solusi untuk aadmin yang telah terblokir adalah harus melakukan install ulang e-Rapor
4) Kemudian klik tombol “Masuk”. Selanjutnya akan muncul tampilan dahsboard admin

Related Posts