Peraturan PPG 2018 PERMENDIKBUD NO. 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Peraturan PPG 2018 PERMENDIKBUD NO. 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2017
TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentangGuru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik' Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.       Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai peijanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
2.       Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3.       Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru.
4.       Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
5.       Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
Pasal 2
Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)    Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. (2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 4

Peserta Program PPG hams memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV); b. puru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015; c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 5

(1) Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun. (2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri. (3) Menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usula
sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG sesuai dengan usulan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Menteri menetapkan peserta Program PPG berdasarkan
hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penetapan nama peserta Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 6

(1) Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh
Sertifikat Pendidik. I (2) Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 7

(1) Menteri wajib memberikan nomor registrasi guru bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6. (2) Guru yang memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, hanya mendapat 1 (satu) nomor registrasi guru.

Untuk lebih lengkapnya lagi mengenai Peraturan PPG 2018 PERMENDIKBUD NO. 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan rekan-rekan semua bisa download pada link di bawah ini : 

Related Posts