PEMBIAYAAN PPGJ 2018 (Tahun Pelajaran 2017/2018)
Rekan2 semua kali ini admin membagikan Tentang Pembiayaan PPGJ 2018. Perlu diketahui sebelumnya admin sudah memposting artikel Tentang Berkas PPGJ 2018 yang sudah admin buat. Sebelum kami membahasas Pembiayaan PPGJ 2018 kami infokan dulu info2 penting lainnya.
Persyaratan PPGJ 2018
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas
mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31
Desember tahun 2017.
6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang
studi pada PPG yang akan diikuti.
7. Bebas Napza.
8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
9. Berkelakuan baik.
Dokumen yang Disiapkan PGGJ 2018
1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang
mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi,
atau Notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
◦ Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦ PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi
kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦ Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir
secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
◦ Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi
kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS
di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
◦ Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
◦ Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
◦ Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi
kewenangan
5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit
pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
Kuota dan Pembiayaan PPGJ 2018
◦ Kuota Nasional Tahun 2018: 70.000
◦ Pembiayaan :
◦ Pemerintah Pusat : 20.000
◦ Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
◦ Komponen biaya:
◦ Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
◦ Biaya Pribadi
Pembiayaan PPGJ 2018
◦ Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota
nasional dibiayai oleh:
◦ pemerintah pusat;
◦ pemerintah daerah; dan/atau
◦ satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
◦ Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp.
7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
◦ Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan
yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti
program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
◦ Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat
menganggarkan biaya pribadi.
◦ Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan
pribadi lainnya.
Itulah penjelasan singkat tentang Pembiayaan PPGJ 2018 yang dapat admin sampaikan.semoga bwrmanfaat buat rekan2 semua.amin.
Related Posts