Download Petunjuk Teknis FKBM 2018

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat 2018 - Dalam upaya penguatan keragaman budaya di masyarakat, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Fasilitasi Komunikasi Budaya di Masyarakat (FKBM) memberikan Fasilitasi kepada Komunitas Budaya untuk melestarikan budaya mereka. Dalam implementasinya, bantuan ini digunakan untuk revitalisasi, pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya, dalam rangka pelestarian kebudayaan.


Kondisi komunitas budaya saat ini memprihatinkan, satu sisi mereka memiliki idealisme dan komitmen yang kuat terhadap keberlangsungan tradisi yang dimiliki, disisi lain, mereka menghadapi berbagai permasalahan diantaranya aspek legalitas dan keterbatasan sarana dan prasarana. Dalam rangka memfasilitasi peran serta komunitas budaya tersebut dibutuhkan program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM). 


FKBM adalah pemberian fasilitasi dari pemerintah melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimanfaatkan untuk revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya, dalam rangka pelestarian kebudayaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terlaksana kegiatan revitalisasi dan memberdayakan komunitas budaya.


Komunitas Budaya adalah kesatuan sosial yang masih memegang tradisi, memiliki kesadaran wilayah sebagai kesatuan daerah teritorial, dan identitas sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma dan aturan serta memiliki berbagai aktifitas sosial menurut pola tertentu.

BACA JUGA : Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat (RDA) Tahun 2018

Kriteria Penerima FKBM
Penerima FKBM harus memenuhi kriteria :
  1. Strategis-potensial bagi penguatan jatidiri dan pembentukan karakter, dan ketahanan budaya bangsa;
  2. Mengalami degradasi budaya (fisik dan/atau non-fisik);
  3. Mengalami keterbatasan dalam mengekspresikan budaya;
  4. Memiliki kegiatan budaya yang khas dan dilaksanakan secara rutin;
  5. Berbentuk organisasi formal;
  6. Memiliki kegiatan yang bercirikan atau mencerminkan tema sebagaimana tertera pada Bab I Sub D, dibuktikan dengan dokumen (rekomendasi/piagam/sertifikat) dari dinas yang membidangi kebudayaan setempat/swasta/asosiasi/pihak terkait sebagai apresiasi kepada komunitas budaya;
  7. Komunitas budaya yang dikelola secara publik;
  8. Belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah FKBM sebelumnya.


Persyaratan Administrasi FKBM
Persyaratan Administrasi penerima Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) adalah harus :
  1. Mengajukan proposal permohonan FKBM sesuai dengan petunjuk teknis dengan diketahui oleh SKPD yang membidangi kebudayaan (format lampiran pengajuan proposal);
  2. Memiliki nama dan tempat kedudukan yang tetap, ditunjukan dengan surat keterangan domisili dari Pemerintah Kelurahan/Desa setempat;
  3. Memiliki Akte Notaris atas nama komunitas budaya yang didalamnya harus menunjukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan menyebut susunan dan nama pengurus;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama komunitas budaya;
  5. Memiliki Rekening Bank pemerintah atas nama komunitas budaya;
  6. Melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) untuk membuktikan bahwa pengurus komunitas budaya tidak berasal dari keluarga inti yang sama (ayah – ibu –anak);
  7. Pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis pada objek dan peruntukan yang sama dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara) dari Kementerian/Lembaga atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah);
  8. Menandatangani surat-surat pernyataan (lampiran 5, 6, dan 7)
Download Petunjuk Teknis FKBM 2018
Download Petunjuk Teknis FKBM 2018

Sumber Dana, Jumlah Dana, dan Pola Pemberian Dana
Sumber dana untuk pemberian fasilitasi kepada komunitas budaya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Tahun Anggaran yang sama, dalam bentuk program dan kegiatan FKBM. 


Jumlah dana FKBM diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi berdasar pada pengajuan proposal yang telah diverifikasi dalam kisaran Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah FKBM dilakukan melalui transfer ke rekening komunitas budaya oleh Kementerian Keuangan.

BACA JUGA : Petunjuk Teknis Fasilitasi Komunitas Kesenian Tahun 2018

Ruang Lingkup dan Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan
Dana bantuan FKBM boleh digunakan untuk :
  1. Pembelian alat-alat penunjang kegiatan pelestarian budaya (alat musik, alat pahat, alat tenun, alat membatik, kostum, dll.), dan atau
  2. Renovasi tempat kegiatan milik komunitas budaya. 
Ketentuan dalam penggunaan dana bantuan : 
  • Komunitas budaya dapat mengusulkan lingkup penggunaan dana bantuan untuk satu jenis dan/atau keduanya maksimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Komunitas budaya dapat mengalokasikan dana manajemen maksimal 1% dari total dana bantuan yang diterima;
  • RAB disusun berdasarkan ruang lingkup penggunaan dana bantuan pemerintah;
  • Penerima FKBM diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB yang telah disetujui dan dituangkan dalam lampiran MoU;
  • Volume dan kualitas dalam pelaksanaan harus mencerminkan kewajaran sesuai dengan alokasi dana dalam RAB yang dipergunakan serta dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta didukung bukti-bukti transaksi yang sah, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya lagi mempelajari Petunjuk Teknis FKBM 2018  ini , kalian dapat download secara gratis pada link di bwah ini ya, jangan lupa bagikan artikel ini agar bermanfaat.

Download Petunjuk Teknis FKBM 2018

0 Response to "Download Petunjuk Teknis FKBM 2018"

Posting Komentar