Inilah 3 Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018- Rekan-rekan semua perlu diketahui bagi Peserta PPG untuk mengetahui Peryaratan tersebut. Untuk Peserta yang mau mengikuti PPG Dalam Jabatan, meliputi Persyaratan Peserta, Pesyaratan Administrasi dan Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.


Baiklah inilah Persyaratan  Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
A. Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan
  1. Guru di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementrian dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesusai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembgian tugas dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan 31 Desember tahun 2017
  8. Memenuhi nilai pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jamani dan rohani
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan Baik
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

B. Persyaratan Administrasi Peserta PPG Dalam Jabatan
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi, atau notars.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh : a). Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. b). PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan diligelisasi oleh Kepala DinasPendidikan Kaupaten/Kota/Provinsi. c). Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan, d). Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memilikiSK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
  3. Fotokopi SK mengajar ( SK pembagian tugas mengajar ) 2 (dua) tahunterakhir.
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untukmenjadi peserta PPG tahun 2018
  5. Pakta Integritas dari calonpeserta bahwa berkas / dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
  6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  8. Surat Keterangan bebas Nabza dari BNN atau yang berweang.
  9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Pada Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 rekan-rekan semua bisa download secara gratis pada link dibawah ini ,



0 Response to "Inilah 3 Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"

Posting Komentar