Penjelasan Penetapan Kelulusan CPNS BKN

Penjelasan Mengenai Dasar Penetapan Kelulusan CPNS BKN 
Hasil akhir seleksi CPNS BKN 2017 yang diterbitkan  06/PENG.1/PANPEL.BKN/XII/2017  memunculkan sejumlah pertanyaan publik  center BKN Pusat. Pertanyaan yang masuk kebanyakan mengenai informasi yang tertuang  dalam lembar pengumuman dan Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Melalui siaran pers ini, berikut pertanyaan pelamar CPNS BKN 2017. Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa Panitia Seleksi  BKN tidak dapat menuangkan penjelasan rinci disampaikan karena template lampiran pengumuman PANRB selaku Ketua Tim Pengarah Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas). 

kami sampaikan bahwa dasar kalkulasi hasil nilai SKB Pelaksanaan SKB CPNS BKN Tahun lingkungan BKN Tahun Anggaran 2017. 
Berikut kami sampaikan pen dalam lampiran pengumuman Hasil Seleksi CPNS BKN 2017
Jl. Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 Telp 021-80882815, Fax. 021-80882815
Twitter: @BKNgoid Facebook: BKNgoid Instagram: @BKNgoidofficial
Penjelasan Mengenai Dasar Penetapan Kelulusan CPNS BKN seleksi CPNS BKN 2017 yang diterbitkan melalui Pengumuman  06/PENG.1/PANPEL.BKN/XII/2017 Rabu, 06 Desember 2017 melalui website resmi BKN pertanyaan publik yang disampaikan melalui media sosial BKN dan call 
Pertanyaan yang masuk kebanyakan mengenai informasi yang tertuang pengumuman dan meminta penjelasan hasil perhitungan Seleksi Kompetensi eksi Kompetensi Bidang (SKB).


siaran pers ini, berikut kami sampaikan keterangan dan jawaban perrtanyaan pelamar CPNS BKN 2017. Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa Panitia Seleksi BKN tidak dapat menuangkan penjelasan rinci dalam lampiran pengumuman template lampiran pengumuman sudah ditetapkan dari Kementerian  PANRB selaku Ketua Tim Pengarah Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas). Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa dasar kalkulasi hasil nilai SKB dilakukan berdasarkan Tahun 2017 yang disusun oleh Panitia Rekrutmen CPNS di lingkungan BKN Tahun Anggaran 2017. 

Berikut kami sampaikan penjelasan terperinci mengenai poin-poin yang dituangkan lampiran pengumuman Hasil Seleksi CPNS BKN 2017 :
Integrasi nilai didasarkan pada regulasi yang tertuang dalam Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuh Dalam regulasi itu ditentukan 
a. Bobot SKD 40% dan SKB 60%
b. Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40% 
c. Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi porsentase skor terting
(500) dan dikali dengan bobot SKD 40%
d. Total SKB diperinci menjadi 60% hasil tes CAT 
tes lainnya (SKB 2).
1. Penjelasan kode-kode dalam lampiran:
L : Lulus
L-1/L-8 : Lulus memenuhi lowongan pada formasi cumlaude
L-9 : Lulus memenuhi lowongan pada formasi disabilitas
L-P : Lulus memenuhi lowongan pada formasi Putera/I Papua
Contoh: Jika dalam kolom pengumuman muncul keterangan L
cumlaude yang tidak terpenuhi diambil dari pelamar formasi umum dengan 
yang bersesuaian dengan yang ditawarkan pada formasi cumlaude
2. Formula perhitungan nilai dan dan integrasi nilai dari masing
SKB, misalnya:
SKD → 377 maka nilainya menjadi 377/
Penjelasannya:
 377 diambil dari skor SKD
 500 diambil dari porsentase nil
 40% diambil dari bobot
 30,16 merupakan 
SKB 1 (menggunakan CAT) 
60% = 26,52
SKB 2 (wawancara) → 80
Total Nilai SKB → SKB 1 (26,52) + SKB 2 (32
Jl. Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 Telp 021-80882815, Fax. 021-80882815
Twitter: @BKNgoid Facebook: BKNgoid Instagram: @BKNgoidofficial
didasarkan pada regulasi yang tertuang dalam PermenpanRB Nomor 
Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017. 
Dalam regulasi itu ditentukan sbb:
Bobot SKD 40% dan SKB 60%
Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40% + total SKB 60%
Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi porsentase skor terting
(500) dan dikali dengan bobot SKD 40%
Total SKB diperinci menjadi 60% hasil tes CAT (SKB 1) dan 40% hasil wawancara/jenis 
kode dalam lampiran:
: Lulus memenuhi lowongan pada formasi cumlaude
: Lulus memenuhi lowongan pada formasi disabilitas
: Lulus memenuhi lowongan pada formasi Putera/I Papua
Jika dalam kolom pengumuman muncul keterangan L-1, artinya formasi 
cumlaude yang tidak terpenuhi diambil dari pelamar formasi umum dengan 
dengan yang ditawarkan pada formasi cumlaude.
Formula perhitungan nilai dan dan integrasi nilai dari masing-masing total nilai SKD dan 
377 maka nilainya menjadi 377/500x100= 75,4 → 75,4 x 40% = 30,16
377 diambil dari skor SKD
diambil dari porsentase nilai SKD tertinggi 500
bobot nilai SKD 
merupakan nilai total SKD
(menggunakan CAT) → 221 maka nilainya menjadi 221/500x100
80 maka nilainya menjadi 80 x 40% = 32
SKB 1 (26,52) + SKB 2 (32) = 58,52 → 58,52 x 60% = 35,122
PermenpanRB Nomor 20 
n Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017. 
total SKB 60%
Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi porsentase skor tertinggi 
dan 40% hasil wawancara/jenis 
1, artinya formasi 
cumlaude yang tidak terpenuhi diambil dari pelamar formasi umum dengan jabatan 
masing total nilai SKD dan 
75,4 x 40% = 30,16 100= 44,2 → 44,2 x

Penjelasannya:
 221 diambil dari skor SKB CAT
 500 diambil dari porsentase nilai SKB tertinggi 500
 60% diambil dari dimana untuk SKB 1 diberi bobot 60%
 80 diambil dari nilai wawancara 
 40% diambil dari pembagian bobot hasil SKB dimana untuk SKB 2 diberi bobot 40%
 35,122% nilai total SK Nilai Akhir: 
Integrasi SKD 40% + SKB 60% :
30,16 + 35,122 = 65,272
Demikian penjelasan ini kami sampaikan sebagai realisasi komitmen transparansi dalam 
pelaksanaan rekrutmen CPNS 2017. Jika masih ada hal
dapat menghubungi Humas BKN.

0 Response to "Penjelasan Penetapan Kelulusan CPNS BKN "

Posting Komentar